Premium ADs

www.smartlink.biz.id Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menggarisbawahi bahwa pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2025 telah mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikannya guna merespons video yang sedang ramai di media sosial yang menyatakan bahwa dana APBD untuk bidang pendidikan kota tersebut lebih rendah dari 20%, hal itu diklaim tak sesuai dengan aturan terkait.

Peraturan yang disebut tersebut adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mensyaratkan bahwa pemerintah daerah harus menetapkan setidaknya 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan.

APBD Kota Surabaya tahun 2025 diperkirakan mencapai angka Rp 12,3 triliun. Di antara itu, bagian yang ditujukan untuk pengeluaran dalam bidang pendidikan adalah sebanyak Rp 2,588 triliun atau kira-kira 20,96% dari keseluruhan APBD," ungkap Basari saat berada di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Mei. Lalu dia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya yaitu sekitar Rp 2,335 triliun akan dipergunakan oleh Dinas Pendidikan dan sisa kurang lebih Rp 253 miliar dibagikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang relevan.

"Maka anggaran yang bertujuan untuk pendidikan ini tak hanya diurus oleh Dinas Pendidikan saja. Dana tersebut juga dibagikan ke dinas-dinas lokal lainnya (baik itu terkait dengan Dispendik atau memiliki proyek seputar pendidikan)," jelasnya.

Menurut Basari, semua sub-kegiatan yang berkaitan dengan aspek pendidikan telah dirincikan dan secara otomatis diklasifikasikan ke dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang dikelola oleh Kemendagri. Dia menekankan bahwa "semua proses ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Sistem SIPD akan segera memilah dan menghitung alokasi anggaran berdasarkan fungsi (bukan berdasarkan PD)," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sudah sejak lama memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Pemerintah Kota Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending (belanja yang sudah diatur undang-undang) 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” terangnya.

Seiring dengan itu, tersebar luas suatu klip video yang menuding Pemerintah Kota Surabaya telah membetray rakyatnya dengan merancang pengurangan dana untuk bidang pendidikan. Kliping ini diposting oleh profil TikTok bernama @maulifikr dan menjadi fenomena populer.

Dalam video berdurasi 2 menit 56 detik itu, Direkrut Intrapublik itu mengatakan bahwa pemkot telah abai karena mengalokasikan anggaran APBD sektor pendidikan di bawah 20 persen.

Menurut pernyataan Mauli Fikr yang dirilis pada hari Jumat (16/5), "Saya yakin semua orang mengetahui fakta bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya merupakan yang tertinggi di seluruh negeri. Namun, sedikit dari mereka menyadari bahwa nyatanya Surabaya justru memiliki tingkat pendidikan paling rendah di Provinsi Jawa Timur." (*)

Table of Contents [Close]
    Lebih baru Lebih lama
    X
    X
    X