Premium ADs

Kemendikdasmen sudah mengeluarkan tampilan baru untuk ijazah serta transkrip hasil belajar. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 yang membahas tentang ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Ijazah Merupakan surat keterangan bahwa seorang siswa sudah lulus dari suatu institusi pendidikan dalam sistem pendidikan formal maupun non-formal. Surat ini diserahkan kepada mereka yang telah mengikuti dan menuntaskan program belajar berdasarkan aturan undang-undang serta mencapai standar kelulusan yang ditentukan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sertifikat kelulusan, tertera nomor registrasi nasional, identitas lembaga pendidikan, dan pemberitahuan resmi tentang status kelulusan siswa. Secara lazim, dokumen ini dicetak dengan demikian tiap pelajar mendapatkan salinan fisik berwujud lembaran kertas. Akan tetapi, saat ini telah ditetapkan aturan baru mengenai aspek tersebut.

Berikut adalah versi paragraf yang telah diperalihbahasakan: Dengan munculnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 5 Tahun 2025 seputar Manajemen Ijasah untuk Jenjang Pendidikan Dasar serta Menengah yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 25 April 2025, proses pengadaan sertifikat pendidikan bagi kelasajaran 2024/2025 bakal dijalankan dengan memakai teknologi informasi dan komputer (TIK).

Tujuannya adalah untuk menaikkan efisiensi dalam urusan adminstratif, menguatkan perlindungan terhadap dokumen, dan membantu mencegah kerusakan atau hilangnya dokumen disebabkan oleh bencana. Keuntungan tersebut bukan hanya dirasakan oleh para siswa, melainkan juga oleh lembaga pendidikan, pihak pemerintahan setempat (Pemda), ataupun Dinas Pendidikan (Disdik), serta semua yang memiliki kepentingan di bidang ini.

Tautan Unduhan untuk FORMAT IJAZAH dan TRANSKRIP NILAI DIGITAL Tahun 2025

Kebijakan penerbitan ijazah berbasis TIK ini meliputi Nomor Ijazah Nasional dan sistem verifikasi elektronik. Ada beberapa ketentuan yang dapat diketahui berkaitan dengan format ijazah dan transkrip nilai digital.

Berikut adalah link (tautan) untuk mendownload versi elektronik dari format ijazah dan transkrip nilai, termasuk bentuk asli, revisi, koreksi ejaan, sampai dengan yang direvisi:

  • Tautan Download FORMAT Ijazah & Transkrip Nilai Digital
  • Tautan Download FORMAT Ijazah & Transkrip Nilai Versi Diperbaharui
  • Tautan Untuk Mengunduh Format Ijazah dan Transkip Nilai Versi Digital Kesalahan dalam Pengisian
  • Tautan untuk Mengunduh FORMAT IJAZAH & TRANSKRIP NILAI DIGITAL yang Direpublikasi

Alur Penerbitan Ijazah Digital

Berikut adalah langkah-langkah untuk menerima ijazah digital berdasarkan kebijakan terbaru yang harus Anda ketahui: Kemendikdasmen tahun 2025.

1. Lembaga pendidikan menjamin penguatan (update) informasi mengenai para siswa.

Satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa data siswa kelas terakhir, yaitu mereka yang akan menerima kelulusan, sudah tepat dan benar. Hal ini melibatkan proses pengecekan identitas para siswa tersebut serta pembandingannya dengan informasi dalam dokumen kependudukan resmi, termasuk juga mengkonfirmasi keabsahan dari Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN ).

2. Departemen Pendidikan ataupun kementerian yang relevan berdasarkan otoritasnya menjamin keberadaan akreditasi dari unit pendidikan tersebut.

Pemeriksaan status akreditasi Penilaian sekolah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan ataupun Kementerian berdasarkan wewenang masing-masing. Untuk siswa dalam lembaga pendidikan yang memiliki status "Belum Terverifikasi", Dinas Pendidikan akan mengatur institusi asal bagi para siswa ini.

Pemilihan satuan pendidikan induk dilaksanakan guna menjamin bahwa seluruh siswa yang berhak masih akan mendapatkan ijazah walaupun mereka berasal dari sekolah dengan status "Tidak Terakreditasi".

3. Pusdatin mengumumkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Setelah data siswa berhasil diverifikasi, Pusat Data Informasi (Pusdatin) akan mengatur Daftar Nominatif Siswa (DNS) sesuai dengan informasi yang sah. Bila terdapat detail yang masih tidak mematuhi standar verifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam sisa-sisa DNS. Lembaga pendidikan kemudian wajib untuk merevisi info tersebut agar bisa bergabung dalam daftar nominatif resmi.

4. Keputusan penentuan kelulusan siswa oleh lembaga pendidikan

Satuan pendidikan memberikan kepastian lulus kepada para siswa dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Kepala Satuan Pendidikan. Persyaratan untuk kelulusan tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam hukum dan peraturan terkait.

5. Sekolah men-download formulir SPTJM

Institusi pendidikan mendownload formulir Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang sudah diresmikan. SPTJM yang harus ditanda tangani oleh ketua unit pendidikan tersebut dengan menggunakan meterai sebesar Rp10.000,- lalu unggah ke dalam sistem Kementerian berdasarkan otoritas masing-masing.

Surat tersebut bertindak sebagai dokumen resmi yang menegaskan bahwa peserta didik sudah diperiksa dan telah memenuhi kriteria untuk menerima ijazah.

6. Persetujuan SPTJM

Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:

  • Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan sesuai kewenangannya
  • Unit tugas di Kementerian berdasarkan wewenang untuk SPK
  • Atase Pendidikan yang berada di Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri bertanggung jawab atas SILN serta satuan pendidikan yang mengelola program Paket A, Paket B, dan Paket C di luar negeri, sebagaimana ditentukan oleh wewenangnya.

Persetujuan ini akan jadi landasan untuk menerbitkan diploma kepada siswa. Sesudah SPTJM disahkan, informasi yang berkaitan tersebut akan dirubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) para penerima Diploma.

Pada saat bersamaan, para siswa yang belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Integritas Mandiri (SPTJM) akan ditempatkan di kategori Residu DNT. Sekolah wajib menyampaikan SPTJM tersebut supaya bisa memenuhi persyaratan guna menerima kelulusan.

7. Penomoran ijazah

Sekolah mendapatkan sistem dari Kementerian untuk mendapat Nomor Ijazah Nasional yang nanti akan dimasukkan dalam format ijazah setiap siswa yang berhak menerima kelulusan.

Table of Contents [Close]
    Lebih baru Lebih lama
    X
    X
    X