Suara Flores- Berita baik berasal dari sektor pendidikan di Indonesia. Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah merilis Peraturan Menteri No. 7 tahun 2025, yang akan merevolusi proses pemilihan kepala sekolah dengan cara yang mendasar.
Satu terobosan yang sangat menonjol adalah bahwa gelar Guru Penggerak tidak lagi merupakan syarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah.
Langkah ini merupakan berita baik yang sudah dinantikan sekian lama, terutama bagi para guru yang sebelumnya merasa tertahan karena belum ambil bagian atau belum menyelesaikan Program Guru Penggerak.
Sekarang, jalan menuju kepemimpinan di sekolah semakin terbuka lebar, asalkan Anda mempunyai keterampilan, kepercayaan diri, serta catatan prestasi yang kuat.
Apa yang Sebenarnya Berubah?
Sebelumnya, banyak guru melihat Program Guru Penggerak sebagai jalan tunggal untuk mencapai posisi kepala sekolah.
Meskipun program ini memiliki tujuan luhur dalam meningkatkan keterampilan kepemimpinan, sayangnya banyak guru yang kompeten gagal mengikutinya akibat sejumlah hambatan seperti urusan Administrasi, kesulitan waktu, dan jarak tempat tinggal.
Saat ini, melalui Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menggarisbawahi bahwa keahlian dan keterampilan lebih penting dibandingkan dengan status program.
Sebagai longgarnya syarat untuk menjadi kepala sekolah, apabila seorang guru telah melengkapi kualifikasi dasar serta berhasil melewati proses penyeleksian, maka kesempatan mereka dalam menduduki posisi tersebut sama besar bagaimanapun status kepegawaian mereka, entah itu sebagai guru PNS atau PPPK.
Tiga Langkah Menjadi Kepala Sekolah: Bukan Cepatan Tetapi Jalannya Yang Terbuka
Pada aturan terbaru ini, ditekankan ada tiga langkah penting yang wajib diikuti oleh para kandidat kepala sekolah:
1. Pengusulan Bakal Calon
Dapat disampaikan oleh kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, atau bahkan oleh guru individual lewat platform daring yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Penilaian Administratif dan Kualitatif
Bukan hanya pemeriksaan dokumen, tetapi juga evaluasi mendalam tentang keterampilan manajerial dan keleadership.
3. Pelatihan Calon Kepala Sekolah
Proses pembekalan wajib bagi siapa pun yang lolos seleksi, untuk memastikan kesiapan nyata dalam mengemban amanah pendidikan.
Syarat Umum Calon Kepala Sekolah: Adil dan Objektif
Dalam Pasal 7 Ayat (1) dijelaskan perbedaan syarat antara guru berstatus PNS dan PPPK.
Untuk Guru PNS:
- Minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
- Sertifikat pendidik
- Pangkat minimal Penata (III/c)
- Kinerja dua tahun terakhir minimal “Baik”
- Pengalaman manajerial dua tahun
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat
- Usia maksimal 56 tahun
- Siap ditempatkan di mana saja (pakta integritas)
Untuk Guru PPPK:
- Gelar terendah untuk Guru Ahli Pertama adalah Jabatan Minimalnya.
- Minimal memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun atau lebih
- Syarat lainnya sama seperti guru PNS
Jika Tak Ada yang Memenuhi, Ada Jalur Alternatif
Pasal 7 Ayat (2) memberikan fleksibilitas jika dalam satu daerah tertentu tidak ada calon yang memenuhi syarat ideal. Di bawah kondisi seperti itu, dapat diajukan guru PNS dengan tingkatan pangkat paling rendah III/b atau guru PPPK yang memiliki setidaknya empat tahun pengalaman mengajar. Namun demikian, saran tersebut sebaiknya didasarkan pada analisis data dari kementerian terkait dan bukan semata-mata keputusan sewenang-wenang.
Mutu Terus Dipertahankan: Guru Sebagai Pendorong Tak Harus, Namun Keahlian Tetap Utama
Meski status Guru Penggerak tidak lagi jadi syarat mutlak, bukan berarti proses seleksi dilonggarkan.
Seleksi tetap berbasis kompetensi, objektivitas, dan profesionalisme. Hanya guru yang benar-benar siap memimpin, yang akan mendapat mandat menjadi kepala sekolah.
Momentum Baru bagi Guru Berprestasi di Seluruh Nusantara
Inilah waktunya bagi guru-guru hebat, dari Sabang sampai Merauke, untuk maju mengambil peran kepemimpinan. Tidak perlu menunggu "jalur khusus", tidak perlu merasa tertinggal karena belum mengikuti program tertentu.
Jika Anda berdedikasi pada pendidikan, telah menunjukkan rekam jejak kinerja yang solid dan siap mengabdi di mana pun dibutuhkan maka Anda adalah kandidat yang layak untuk menjadi pemimpin satuan pendidikan.
Kesimpulan: Saatnya Guru Naik Kelas: Jadi Kepala Sekolah Tanpa Sekat
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 adalah sinyal kuat bahwa negara menginginkan kepemimpinan sekolah yang inklusif, adil, dan berbasis kemampuan nyata. Ini bukan penghapusan kualitas, ini perluasan kesempatan.
Jadi, bagi Anda para guru yang selama ini hanya bisa menunggu dari kejauhan, saatnya melangkah. Bangun portofolio, siapkan dokumen, dan mantapkan diri untuk ikut seleksi.
Karena kini, menjadi kepala sekolah bukan soal status tapi soal siap atau tidaknya Anda memimpin.***